JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diharapkan untuk memperhatikan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Tahapan seleksi CPNS tahun ini dibagi menjadi tiga tahap utama, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam artikel ini, kita akan membahas nilai ambang batas yang harus dicapai dalam tahap SKD agar dapat melanjutkan ke tahap SKB serta jadwal lengkap untuk seleksi CPNS 2024.
Agar bisa melanjutkan ke tahap SKB, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas tertentu pada SKD. Setiap kategori peserta memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda, yaitu:
1. Peserta Umum:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 166
BACA JUGA:Solusi Denda Pelayanan pada BPJS Kesehatan: Penting Diketahui bagi Peserta JKN
BACA JUGA:Mengapa Gaji Generasi Z Cepat Habis? Ini Alasan Utamanya!
2. Peserta Cumlaude dan Diaspora:
- Tidak ada batas minimal untuk TWK dan TKP, namun TIU minimal 85 dan nilai kumulatif minimal 311.
3. Peserta Disabilitas dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Tanpa batas minimal untuk TWK dan TKP, namun TIU minimal 60 dengan nilai kumulatif minimal 286.
Perlu diperhatikan bahwa hanya peserta yang berada di tiga kali jumlah formasi yang dilamar dan memenuhi nilai ambang batas ini yang akan diundang untuk mengikuti SKB.