JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Permasalahan distribusi guru di Indonesia kembali menjadi perhatian dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, menyampaikan bahwa meskipun rasio antara guru dan murid secara nasional sudah tergolong ideal, pendistribusian tenaga pengajar yang tidak merata masih menjadi kendala utama.
Salah satu hambatan yang dihadapi adalah regulasi atau Undang-Undang yang menjadi dasar rujukan distribusi tersebut.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menyoroti isu ini dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta.
Menurut Gibran, terdapat ketidakseimbangan jumlah guru di berbagai daerah, di mana beberapa provinsi mengalami surplus tenaga pengajar sementara daerah lain justru kekurangan.
BACA JUGA:Pengisian Jabatan ASN Dipercepat, Fokus pada Kompetensi dan Manajemen Talenta
BACA JUGA:Implementasikan Asta Cita, Pj Wali Kota Jambi Paparkan Arahan Presiden Kepada Jajarannya
Gibran menyatakan bahwa ketidakmerataan ini merupakan tantangan besar yang harus segera ditangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi yang kelebihan guru, ada provinsi dan tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri (Abdul Mu'ti)," pesan Gibran.
Menindaklanjuti arahan dari Wapres Gibran, Kemendikdasmen menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi penempatan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guna memenuhi kekurangan guru di daerah-daerah yang membutuhkan.
Langkah ini dianggap penting agar para guru bisa menjalankan tugasnya secara optimal dan memberikan layanan pendidikan terbaik bagi para siswa.
Abdul Mu'ti, yang juga merupakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, menyebut bahwa dalam beberapa minggu terakhir Kemendikdasmen telah melakukan dialog dengan sejumlah organisasi penyelenggara pendidikan.
BACA JUGA:Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Terjamin
Dari audiensi ini, ditemukan bahwa penempatan guru PPPK, terutama di sekolah-sekolah negeri, ternyata menimbulkan masalah baru yang harus diselesaikan.