Efektivitas UU Cipta Kerja dalam Menciptakan Lapangan Kerja: Harapan vs. Realitas

Rabu 13-11-2024,15:18 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

Ini disebabkan oleh berbagai tantangan global, seperti perlambatan ekonomi, peningkatan otomatisasi di berbagai sektor, dan pertumbuhan gig economy.

Lebih lanjut, data BPS pada Agustus 2023 mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 5,32%, atau sekitar 7,86 juta orang dari 147,71 juta angkatan kerja.

Meskipun ada penurunan, angka ini masih relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara maju yang memiliki tingkat pengangguran di bawah 4%, seperti Amerika Serikat (3,9%) dan Jerman (3,2%).

Tantangan utama dalam menciptakan lapangan kerja adalah memastikan bahwa setiap usaha yang didirikan mampu memberikan kesempatan kerja yang riil.

BACA JUGA: DPRD Jambi Gelar Malam Keakraban, Edi Purwanto Sampaikan Permintaan Maaf.

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Resmi Bergelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Banyak orang mendirikan PT hanya untuk keperluan administrasi atau sebagai strategi pajak, tanpa adanya aktivitas bisnis yang signifikan.

Ini membuat pendirian badan usaha tanpa penyerapan tenaga kerja menjadi kurang efektif dari segi penciptaan lapangan kerja, yang sebenarnya merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja.

Dari perspektif teori efektivitas hukum oleh Anthony Allott (1981), keberhasilan hukum bergantung pada sejauh mana ia mencapai tujuannya.

Dalam konteks UU Cipta Kerja, tujuan untuk menciptakan lapangan kerja belum sepenuhnya tercapai, karena sekadar mendirikan badan usaha tanpa penyerapan tenaga kerja belum memenuhi esensi dari menciptakan lapangan kerja.

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, sudah ada beberapa regulasi yang memungkinkan pendirian badan usaha, seperti UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BACA JUGA:Tampung Emas Hasil PETI, Pria Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polres Merangin, Terancam Denda Rp100 Miliar

BACA JUGA:Ketua DPRD Sementara Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Pilkada

Pendirian PT dengan peraturan yang ada tidak sulit, yang terbukti dari banyaknya jasa legalitas usaha yang tersedia di pasaran.

Meski UU tersebut mengatur modal minimum, praktik pendirian PT bahkan dapat dilakukan tanpa modal signifikan. Ini memungkinkan orang untuk mendirikan PT bukan untuk berbisnis, tetapi untuk tujuan administratif, seperti mitigasi risiko pajak.

UU Cipta Kerja telah berhasil mempermudah perizinan, dengan menyederhanakan dokumen pendirian usaha menjadi hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kategori :