Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai 2025, Sri Mulyani Tegaskan Kebutuhan Anggaran dan Perlunya Edukasi Publik

Kamis 14-11-2024,10:53 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," tegasnya.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah tetap memberikan pengecualian pajak bagi banyak jenis barang dan jasa demi menjaga daya beli masyarakat.

"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkap Sri Mulyani.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada konsumsi masyarakat. Karenanya, barang dan jasa tertentu yang mendasar bagi kehidupan, seperti bahan pokok dan layanan esensial, tetap akan mendapat fasilitas keringanan pajak.

BACA JUGA:Bau Mulut Mengganggu? Ini Dia 10 Kebiasaan yang Harus Dihindari!

BACA JUGA:5 Alasan Mengejutkan Mengapa Urine Anda Berwarna Kuning: Cek Sekarang!

Kementerian Keuangan juga telah memastikan bahwa ada banyak kategori barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak atau dikenakan tarif yang lebih rendah, seperti diatur dalam UU HPP.

Dengan edukasi yang tepat dan keringanan pajak di beberapa sektor, Sri Mulyani berharap masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan latar belakang dari kebijakan ini.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah salah satu langkah pemerintah untuk menguatkan anggaran negara demi mencapai stabilitas ekonomi yang lebih kokoh.

Kategori :