Ini Identitas Oknum PNS Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan Terhadap Siswa SMP

Jumat 15-11-2024,14:05 WIB
Reporter : Jennifer
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Oknum PNS Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP, tercatat dinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosadi, mengatakan bahwa oknum PNS Pemprov Jambi lakukan peleehan terhadap siswa SMP itu, memang bertugas di dinas yang dipimpinnya.

"Sebagai salah satu kasi di sini," kata Imron Rosadi, saat dikonfirmasi terkait oknum PNS Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP ini, Jumat 15 November 2024.

Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, pelaku bernama Yanto, alias Rizky Capriyanto (39). Dia merupakan warga Jalan Multatuli, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

BACA JUGA:Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Mendapatkan Perawatan Maksimal

BACA JUGA:Mike Tyson Punya Peluang Balas Kekalahan pada Kevin McBride Usai Duel dengan Jake Paul

Seperti diketahui, Yanto akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi itu.

Penetapan tersangka dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ini, disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Kamis 14 November 2024.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira. Lanjutnya, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga melakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Mike Tyson vs Jake Paul: Duel Legendaris di Texas, Jangan Lewatkan!

BACA JUGA:Telkomsel Jaga Bumi Perkuat Implementasi ESG, Kembali Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan

Saat ini lanjutnya, yang bersangkutan akan langsung dilakukan penahanan di Polda Jambi.

Sebelumnya di hari yang sama, Polda Jambi memang sudah mengamankan oknum ASN Pemprov Jambi tersebut, usai menerima laporan. 

Hal ini disampaikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi.

Kategori :