Jika Divonis Lebih dari 2 Tahun, Oknum ASN Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan terhadap Siswa SMP Langsung Dipecat

Sabtu 16-11-2024,14:37 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sikap tegas dilakukan oleh Pemprov Jambi terhadap Yanto alias Riki Capriyanto, oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP, Yanto yang berdinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi itu telah diberhentikan sementara. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, saat dikonfirmasi. 

Dia menegaskan bahwa Yanto diberhentikan sementara dari kedinasannya. Hal ini berlaku sampai ada kekuatan hukum.

BACA JUGA:Ke Pasar Sabtu di Sungai Bahar, Zuwanda Borong Dagangan Pedagang

BACA JUGA:D13: District 13 – Menyelami Dunia Aksi dan Ketegangan dalam Film Futuristik

Selain itu kata Ariansyah, gaji Yanto juga dipotong sebanyak 50 persen. Ariansyah mengatakan, setelah ada vonis pengadilan terhadap ASN Pemprov Jambi ini, akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan sanksi.

"Dia ini pidana, jadi kita serahkan ke Polda Jambi. Pastinya jika vonis lebih dari 2 tahun akan dipecat langsung," tegasnya.

Ariansyah menyebutkan, dengan kasus oknum PNS Pemprov lakukan pelecehan terhadap siswa SMP itu, nama Pemprov Jambi sudah tercoreng.

Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi. "Terkait mengumpulkan para pegawai Pemprov untuk menasehati, saya serahkan kepada Pimpinan tertinggi yaitu Gubenur Jambi," katanya.

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Batuk Berdahak dengan Alami dan Efektif

BACA JUGA:Bahaya Langsung Beraktivitas Setelah Makan: Kenali Dampaknya bagi Tubuh

Seperti diketahui, oknum PNS Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP, tercatat dinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosadi, mengatakan bahwa oknum PNS Pemprov Jambi lakukan peleehan terhadap siswa SMP itu, memang bertugas di dinas yang dipimpinnya.

"Sebagai salah satu kasi di sini," kata Imron Rosadi, saat dikonfirmasi terkait oknum PNS Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP ini, Jumat 15 November 2024.

Kategori :