Jika Divonis Lebih dari 2 Tahun, Oknum ASN Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan terhadap Siswa SMP Langsung Dipecat

Sabtu 16-11-2024,14:37 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Pelaku bernama Yanto, alias Rizky Capriyanto (39). Dia merupakan warga Jalan Multatuli, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

BACA JUGA:Sleep Training untuk Si Kecil: Kapan Waktu yang Tepat dan Bagaimana Cara Melakukannya?

BACA JUGA:Denzel Washington Siap Membintangi Black Panther 3 Sebelum Pensiun

Yanto akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi itu.

Penetapan tersangka dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ini, disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Kamis 14 November 2024.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira. Lanjutnya, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga melakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Kapolsek Baito Dicopot Terkait Dugaan Permintaan Uang Damai kepada Guru SDN 4 Baito

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?

Saat ini lanjutnya, yang bersangkutan akan langsung dilakukan penahanan di Polda Jambi.

Kategori :