KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Keberadaan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Mayang Mangurai, membuat warga sekitar resah.
Hal ini disampaikan oleh Sofyan, Ketua RT 35, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kata dia, ada gudang penampungan BBM ilegal di kawasannya.
Adanya gudang penampungan BBM ilegal di wilayahnya itu, menurutnya juga sudah diketahui warga.
Saat sedang jaga malam, warga sering melihat ada mobil tangki warna biru putih yang masuk. "Dan itu sering," katanya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi: Penyampaian Rancangan APBD 2025
Sofyan menambahkan, bahkan di wilayahnya ini ada 2 tempat yang diduga gudang penampungan BBM tanpa izin.
"Gudangnya di sebelah TPU Pusaran Agung dan satu lagi di dekat cafe yang di pinggir jalan lintas," kata dia.
Menurut Sofyan, aktivitas tempat yang diduga dijadikan gudang penampungan BBM ilegal itu, sudah berlangsung cukup lama.
Sepengetahuan dia, sejak dirinya belum menjadi ketua RT atau sudah lebih dari tiga tahun.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Akan Berbasis Sertifikasi: Kabar dan Langkah Pemerintah
BACA JUGA:Tabrak Lari Tragis di Sleman: Fakta dan Kronologi Kasus Santoso
"Sepengetahuan saya, selama saya jadi RT sudah ada, ini sudah tahun ketiga, sebelum saya jadi RT gudang itu sudah ada," ungkapnya.
Dia mengatakan, warga sekitar resah dengan aktivitas 2 gudang tersebut. Mereka takut jika sewaktu-waktu ada kejadian yang tak diinginkan.
"Takut meledak dan terbakar, karena peristiwa kebakaran gudang minyak sudah pernah terjadi di dekat sini, tapi bukan di RT kami," lanjutnya.