JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini, tepatnya Minggu 17 November 2024, ada tongkang batu bara tabrak Jembatan Aur Duri 1. Ada desakan angkutan batu bara jalur sungai dihentikan.
Desakan angkutan batu bara jalur sungai dihentikan ini, setelah tongkang batu bara tabrak Jembatan Aur Duri 1. Tongkang itu dioperasikan oleh PT Putra Batanghari Jambi.
Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah menegaskan, bahwa tongkang batu bara tabrak Jembatan Aur Duri 1 itu ternyata tak punya izin.
Insiden ini membuat geram sejumlah pihak. Anggota DPR RI H Bakrie, meminta agar aktivitas angkutan sungai, khususnya angkutan batu bara dan pasir dengan skala besar, sementara dihentikan.
BACA JUGA:Mike Tyson Tolak Ajakan Holyfield, Sebut Persahabatan sebagai Trilogi Sejati
Ini sebagai langkah antisipasi, agar kerusakan tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1 yang masih dalam perbaikan itu, tidak bertambah parah.
Terkait angkutan batu bara jalur sungai dihentikan ini, Johansyah mengatakan bahwa belum ada keputusan terkait hal tersebut.
Meski begitu, kata dia, akan ada rapat khusus untuk membahas kelanjutan angkutan batu bara ini, apakah bakal dihentikan atau seperti apa nanti.
"Akan diadakan rapat khusus," kata Johansyah saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Terungkap, Tongkang Batu Bara yang Tabrak Tiang Pengaman Jembatan Aur Duri 1 Tak Punya Izin
Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa kapal itu tak ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Saat ini kata dia, kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Seperti diketahui, tongkang batu bara tabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1, kembali terjadi hari Minggu 17 November 2024.