AKBP Reza Khomeini, saat diwawancarai pada Rabu, 9 Oktober 2024 mengatakan bahwa, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada hari itu.
BACA JUGA:Napoli Kembali Kuasai Puncak Serie A Setelah Tundukkan AS Roma 1-0
BACA JUGA:Perpisahan Mahasiswa Pro-IDe Humanis Universitas Jambi dengan Masyarakat Candi Muaro Jambi
“Hari ini, Pukul 5.46 WIB dua tersangka pemeran video pornografi resmi ditahan di rutan polda jambi,” sebutnya.
Reza menyampaikan bahwa keduanya akan ditahan di rutan Polda Jambi selama 20 hari ke depan. “Barang bukti yang diamankan HP, kalau untuk pakaian yang dikenakan sudah tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.