JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus tahanan Polsek Kumpeh yang meninggal dunia, Ragil, rupanya berbuntut panjang.
Dua anggota Polsek Kumpeh, akhirnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, karena kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia.
Kedua anggota Polsek Kumpeh ini, adalah Bripka Yuyun Sanjaya. Tak hanya polisi dipecat, keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia.
Pasalnya, kedua tersangka ini terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ragil, hingga meninggal dunia
BACA JUGA:Peringati HUT SATPAM Ke-44, PLN IP UBP Jambi bekali Satuan Pengamanan
Ragil tewas karena adanya kekerasan fisik sehingga mengakibatkan pendarahan yang cukup hebat pada bagian kepala belakang korban. Hal ini diketahui berdasarkan hasil autopsi.
Setelah terbukti melanggar kode etik beberapa waktu lalu, kedua polisi ini mendapat sanksi PTDH.
Kepastian 2 polisi dipecat ini, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution.
Kata dia, sidang kode etik terhadap 2 polisi dipecat itu, sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. "Hasilnya 2 anggota tersebut dilakukan PTDH,” ujarnya, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Modus Ganjal ATM, Polisi Tangkap 3 Warga Sumatera Selatan
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan Jelang Tahun Baru: YBM PLN UP3 Jambi Dukung Pengembangan UMKM Lokal
Setelah dilaksanakan sidang kode etik, kata Amin, Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut untuk melakukan banding atau menerima rekomendasi itu.
“Masih nunggu waktu, apakah dua anggota ini menerima PTDH atau mau melakukan banding,” kata Amin.
Sementara itu, Paur Penum Subbid Penmas Ipda Maulana menyampaikan, hasil dari sidang kode etik yang dilaksanakan beberapa waktu lalu bahwa dua polisi tersebut diberikan sanksi PTDH.