Untuk mendalami masalah ini, penyidik sudah menyiapkan surat pemanggilan terhadap pemilik kendaraan tersebut.
"Langkah kami, hari ini sudah perintahkan Kasubdit 3 untuk memanggil pemilik kendaraan tersebut," kata Kombes Andri Ananta.
BACA JUGA:Terungkap! Wajah Asli Lebah Ganteng yang Viral sebagai Penerjemah Subtitle
BACA JUGA:Pemerintah Desak Apple Investasi US$ 1 Miliar demi Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Rencananya, pemilik mobil akan dimintai keterangannya di Polda Jambi pada hari Jumat mendatang, tanggal 6 Desember 2024.