JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus mengembangkan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.
Terbaru adalah, penyidik telah berhasil mengidentifikasi mobil Mitsubishi Triton hitam yang sempat digunakan para pelaku untuk kabur ke Provinsi Sumatera Barat.
Perkembangan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini, disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Rabu 4 Desember 2024.
Saat mobil Mitsubishi Triton tersebut diamankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, mobil tersebut memakai plat nomor BH 7879 NF.
BACA JUGA:Yayasan Baitul Maal PLN UID S2JB Berhasil Raih Prestasi di Bidang Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Ruang Kerja Disegel
Saat itu kata dia, polisi menemukan 1 buah STNK dari dalam mobil. Untuk memastikan identitas mobil tersebut, penyidik pun melakukan identifikasi.
"Sudah kita sita, dan diidentifikasi dengan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka," kata Kombes Andri Ananta di Polda Jambi, Rabu 4 Desember 2024.
Kata dia, penyidik sangat perlu mendapat keterangan dari Ditlantas Polda Jambi, terkait kepemilikan mobil tersebut.
Setelah diidentifikasi, Mitsubishi Triton hitam tersebut memilik plat asli BH 8018 R. Sesuai dengan hasil pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.
BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Muara Bungo
"Ada ketersesuaian antara STNK yang ditemukan, dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut," kata dia.
Lanjut dia, mobil tersebut adalah milik Pemkot Sungai Penuh. Sementara di STNK, tertulis pemilik mobil adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.