JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 6 Desember 2024 masih ada sekitar 510.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dari total 76,5 juta wajib pajak, 99,37% telah menyelesaikan pemadanan, meninggalkan 0,67% yang belum menyelesaikan proses tersebut.
"Dari total 76,5 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 510.000 atau 0,67 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," ujarnya, Jumat 6 Desember 2024.
Pemadanan ini wajib dilakukan sebelum tenggat 31 Desember 2024, setelah sebelumnya diperpanjang dari 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK-NPWP tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan tetapi juga memberikan kemudahan administrasi seperti pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax yang terintegrasi.
BACA JUGA:Wajibkah Menunjukkan SIM dan STNK saat Pemeriksaan di Jalan? Berikut Faktanya
BACA JUGA:Ulasan Film The Night Comes For Us: Intensitas Aksi dan Keindahan Kekerasan
DJP juga mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status pemadanan melalui situs resmi ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Hal ini penting agar masyarakat dapat menikmati manfaat sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan mendukung verifikasi data yang lebih cepat.
Bagi yang belum melakukan, segera cek dengan memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha di laman tersebut. Langkah ini akan memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi administrasi perpajakan nasional.