JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 152 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan Senin 9 Desember 2024.
Pantauan jambi-independent.co.id berdasarkan laman MK, pada hari ini pukul 13.30, menunjukkan 119 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 33 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.
Dari penelusuran laman yang sama, menunjukkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan, yaitu Selasa 3 Desember 2024 pukul 16.25 WIB.
Dari Provinsi Jambi sendiri, ada beberapa pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan perkara ke MK.
BACA JUGA:Telkomsel Kembali Perluas Jaringan 5G di Jabodetabek dengan Dukungan Hyper AI Autonomous Network
BACA JUGA:Ini Pendapat Novel Baswedan Terkait OTT KPK, dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi
Berikut daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024 untuk Pilbup:
1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui.
2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taksikmalaya, H Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi.
3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Zuwanda dan Sawaluddin.
4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat, Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A Pelata.
5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, Hardodi dan La Ode Amiruddin.
6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, dan Hisbullah Huda.
BACA JUGA:Libur Nataru, Ruas Jalan Tol Ini akan Mengalami Penyesuaian Tarif