"Namun, banyak halangan dikarenakan banyak perubahan terhadap kuasa hukum Ko Apex yang membuat pemeriksaan penyidik terlambat tapi semua bukti-bukti sudah kita miliki," bebernya.
BACA JUGA:CBR250RR Tak Tertandingi, Pebalap Astra Honda Kembali Raih Juara Asia di ARRC 2024
BACA JUGA:Sinopsis Film Animasi Buatan Indonesia Berjudul Jumbo
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjualan tanah. "Yang bersangkutan mengakui bahwa tahan tersebut dibeli oleh pelapor (PT SBS)," kata dia.
Namun lanjutnya, tiba-tiba dirubah semuanya untuk kepentingan tersangka. Jadi PT FBS milik ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS dialihkan semuanya," tutup Andri.
Dalam kasus ini, tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dikenakan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.