Baru Divonis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Tanah

Senin 09-12-2024,21:02 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Affandi Susilo alias Ko Apex, sepertinya belum bisa tenang. Kekasih Dinar Candy ini kembali harus menghadapi persoalan hukum.

Padahal, Ko Apex ini baru saja divonis 5,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam kasus pemalsuan dokumen kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Baru-baru ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Ko Apex sebagai tersangka, dalam kasus penggelapan tanah.

Penetapan Ko Apex sebagai tersangka ini, disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Sarankan Kapolda Jambi Bentuk Tim Khusus untuk Selesaikan Kasus yang Belum Selesai

BACA JUGA:Pasangan Zuwanda - Sawaludin Ajukan Gugatan ke MK, KPU Kabupaten Muaro Jambi: Itu Hak Mereka

Dia mengatakan, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi telah melaksanakan gelar perkara terkait penggelapan sebidang tanah yang juga dilaporkan oleh PT SBS.

"Terlapornya adalah saudara KA yang merupakan direktur PT SBS Jambi," kata dia. Menurutnya, perkara ini sudah dalam proses penyelidikan yang cukup lama dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kombes Andri Ananta menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memasang garis polisi di objek tanah yang dilaporkan oleh PT SBS tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita telah melakukan police line terhadap objek diduga terjadi penggelapan pada saat pelapor membeli sebidang tanah," lanjutnya.

BACA JUGA:Pilbup Kerinci Lanjut ke MK, 3 Paslon Siapkan Bukti Ini ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, PTPN IV PalmCo Raih Sertifikat SMAP Dari TUV Rheinland

Sebelum menetapkan Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan Andri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini dan menetapkan telapor sebagai tersangka pada Jumat 6 Desember 2024. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan rencana hari Senin ini saudara KA yang saat ini sedang berada di lapas akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Lanjut Kombes Andri, dalam penyelidikan kasus penggelapan ini, pemeriksaan penyidik sedikit terlambat, dikarenakan banyak perubahan terhadap kuasa hukum Ko Apex.

Kategori :