MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMAN 2 Bungo.
Tadi siang, hari Jumat 13 Desember 2024, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bungo, menggeledah SMAN 2 Bungo, terkait kasus korupsi dana BOS tahun 2021-2022.
Penggeledahan kasus korupsi dana BOS di SMAN 2 Bungo itu, berlangsung selama tiga jam. Dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, dipimpin Kanit Tipikor Iptu Jalpahdi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Sinopsis The Silent Wife , Drama China Tentang Seorang CEO Yang Amnesia
BACA JUGA:Stephen Chow Merencanakan Sekuel Shaolin Soccer Bersama Zhao Lina
"Kami melakukan penggeledahan hari ini terkait penyalahgunaan dana BOS 2021 hingga 2022, di mana dana selama setahun tidak digunakan sebagaimana mestinya," ungkap Iptu Jalpahdi.
Dari hasil penggeledahan di ruang bendahara sekolah, penyidik menemukan 5 stempel duplikat.
Stempel duplikat ini terdiri dari, stempel Rumah Makan Samudra, Toko Kue Erma Cake, Toko ATK Mediathama Adhi Swakarsa (MAS), stempel lunas, serta stempel tanda tangan Mashuri, Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 yang sudah jadi tersangka.
Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat bukti nota dan belanja fiktif (SPJ fiktif). Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen terkait kasus ini.
BACA JUGA:Sinopsis Film Melukis Harapan di Langit India, Yang Disutradarai Oleh Emilka Bias
BACA JUGA:Ini Pernyataan Beppe Riso Tentang Rumor Sandro Tonali Yang Dikabarkan Bakal Kembali ke Serie A
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 1 unit mobil Honda HRV putih milik Mashuri.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, sebagian dana BOS digunakan untuk membayar cicilan mobil tersebut.
"Kami mencari barang bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan berbagai barang bukti yang mendukung penyelidikan kami," tambah Iptu Jalpahdi.