Kasus ini melibatkan 2 tersangka utama, yaitu Mashuri selaku kepala sekolah periode 2021-2022 dan Redi Afrika sebagai bendahara dana BOS pada masa itu.
BACA JUGA:MU Dan ManCity Akan Bertemu, Ini Jadwal Liga Inggris Tanggal 14 - 17 Desember 2024
BACA JUGA:Liverpool Tertarik Akan Merekrut Pedro Di Tahun 2025
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1.201.431.282.
Jumlah tersebut mencakup Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022.
"Modusnya adalah membuat laporan fiktif menggunakan stempel ganda. Kami akan terus mendalami kasus ini ," tegas Iptu Jalpahdi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.
BACA JUGA:Review Film Get Out, Film Yang Memiliki Cerita Plot Wist Diluar Dugaan
BACA JUGA:Sinopsis Film Forgotten, Film Genre Misteri Asal Korea Selatan
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menegakkan hukum demi keadilan.