JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah akan bagi-bagi beras 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025 untuk meredam efek kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Untuk paket bagi masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan pangan 10 kilogram untuk dua bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait meredam efek kenaikan PPN 12 persen ini.
Pembahasan soal efek kenaikan PPN 12 persen ini, disampaikan saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Menkeu menyebut bantuan itu akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.
BACA JUGA:Manfaat Jam Tidur Teratur untuk Kesehatan Menurut Penelitian
Menyambung rencana itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi bakal menugaskan Perum Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
BACA JUGA:Cara Mengembalikan Jam Tidur agar Teratur untuk yang Terbiasa Begadang
BACA JUGA:Mengupas Fakta tentang Stunting: Ancaman Kesehatan Anak yang Harus Diatasi
Secara umum, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.