JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyoroti sikap inkonsistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan kebijakan PPN 12 persen tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR, termasuk oleh Fraksi PDIP.
"Penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya," kata Fauzi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 23 Desember 2024.
Dia menjelaskan UU HPP merupakan hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.
BACA JUGA:Menghargai Lansia dengan Upaya Pemberdayaan
Untuk itu, Fauzi menilai langkah PDIP mencerminkan sikap yang tidak konsisten karena telah mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan tersebut.
"Sikap ini seperti lempar batu sembunyi tangan dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," tuturnya.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN nol persen untuk bahan pokok.
Adapun jenis barang dan jasa PPN nol persen mulai 1 Januari 2025, yakni barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.
BACA JUGA:Tak Perlu Sedih, Timnas Indonesia Memang Tak Pantas Lolos ke Semifinal
BACA JUGA:Jay Idzes Tampil Gemilang Saat Venezia Kalahkan Cagliari 2-1, Gol-Gol Menarik di Serie A!
Kemudian, jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau nol persen mulai Januari 2025 terdiri atas jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja.
Kemudian, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), serta pemakaian listrik dan air minum.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ucap Fauzi.