BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Personel Satreskrim Polres Batanghari, saat ini melakukan pencarian terhadap pemilik sumur minyak ilegal terbakar di Dusun Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, akibat illegal drilling atau penambangan minyak ilegal.
Polisi pun sudah mengetahui identitas pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut. "Inisialnya UP, sedang kita cari," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, saat dikonfirmasi Kamis 26 Desember 2024.
Selain itu kata dia, pihaknya juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Selain Polres Batanghari, pengecekan di lapangan ini juga dilakukan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, dan Denpom II/2 Sriwijaya.
BACA JUGA:Setelah Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly Keluar Negeri
Di lokasi kata dia, memang terlihat sisa-sisa aktivitas kegiatan illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di sana.
Lokasi itu sendiri, berukuran 20 x 20 meter.
Seperti diketahui, para pelaku illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, memang seolah-olah menantang aparat kepolisian.
Baru saja dirazia oleh tim gabungan Polda Jambi, Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya, aktivitas penambangan minyak ilegal di Dusun Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, mulai lagi.
BACA JUGA:Adakah WNI di Dalam Pesawat Azerbaijan Jatuh di Kazakhstan? Ini Penjelasan Kemlu
BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan Perjalanan Kendaraan Listrik Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Tak sampai di situ, salah satu sumur minyak dari aktivitas penambangan minyak ilegal di sana meledak.
Peristiwa ini sendiri terjadi Rabu 25 Desember 2024, dini hari.
Kebakaran di sumur minyak ilegal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, saat dikonfirmasi Rabu 25 Desember 2024.