Untuk pemasaran sabu ini, para pembeli akan datang ke kediaman pelaku untuk mendapatkan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Hasil Real Madrid vs Las Palmas: Skor 4-1, Brace Mbappe dan Madrid Naik ke Puncak Klasemen!
BACA JUGA:Skor 2-0 untuk Persija Jakarta vs Persita Tangerang, Macan Kemayoran Samakan Poin dengan Persebaya
"Pelaku ini sendiri telah berkeluarga dan dari pengakuannya, uang hasil penjualan sabu tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukum dari pasal tersebut yaitu, kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.