Bandar Sabu di Kecamatan Nipah Panjang Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjab Timur

Senin 20-01-2025,10:46 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

Untuk pemasaran sabu ini, para pembeli akan datang ke kediaman pelaku untuk mendapatkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Hasil Real Madrid vs Las Palmas: Skor 4-1, Brace Mbappe dan Madrid Naik ke Puncak Klasemen!

BACA JUGA:Skor 2-0 untuk Persija Jakarta vs Persita Tangerang, Macan Kemayoran Samakan Poin dengan Persebaya

"Pelaku ini sendiri telah berkeluarga dan dari pengakuannya, uang hasil penjualan sabu tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukum dari pasal tersebut yaitu, kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Kategori :