KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelaku kasus kakak perkosa adik perempuan di Kota Jambi sampai hamil, akhirnya berhasil diringkus.
AJ (21) adalah pelaku kasus kakak perkosa adik perempuan di Kota Jambi.
Dia ditangkap polisi sehari setelah dilaporkan ke Polda Jambi, saat hendak kabur meninggalkan Kota Jambi, menghindari kejaran polisi.
Polisi menangkap AJ pada hari Sabtu 1 Februari 2025, di loket travel Simpang Kawat, Kota Jambi, pukul 20.00.
BACA JUGA:Real Madrid Dipermalukan Espanyol! Kekalahan 0-1 di La Liga Bikin Atletico Madrid Siap Menyalip
BACA JUGA:Atletico Madrid Gaspol! Bekuk Real Mallorca 2-0, Selisih Poin dengan Real Madrid Kian Tipis
Penangkapan terhadap AJ ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti.
"Saat ini sedang dalam pemeriksaan," kata Kombes Manang, saat dikonfirmasi Minggu 2 Februari 2025.
Penangkapan AJ sendiri berawal saat Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi pelaku akan kabur ke Kota Batam.
Informasinya, dia memesan travel melewati Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Argentina Tumbangkan Indonesia 4-2 dalam Laga Sengit di 4 Nations World Series 2025
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Dorong Masyarakat Bangun Kampung Wisata
Dari situ, polisi langsung menyergap pelaku sebelum masuk ke travel. AJ langsung diamankan dan dibawa ke Polda Jambi.
Seperti diketahui, di Kota Jambi, seorang kakak perkosa adik perempuan sendiri. Korban sampai hamil 2 bulan.
Pelaku sendiri berinisial AJ (21), dan korban yang adalah adik perempuannya itu berinisial NS (14). Dalam kasus kakak rudapaksa adik perempuan itu, sang korban sampai hamil.