Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kerap Lakukan Pungli Sopir Truk Batu Bara, 2 Warga Diamankan Polres Sarolangun
"Adapun ancaman hukum dari pasal tersebut yaitu, kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.