Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Minta Pengecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi

Selasa 04-02-2025,07:26 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

BACA JUGA:Tugasnya sebagai Muadzin Diganti Orang Lain, Pria di Kota Jambi Ini Ngamuk Sambil Bawa Parang

BACA JUGA:Apes! di Kota Jambi, Sepeda Motor Ketua RT Dicuri saat Salat Berjamaah di Masjid Sunan Giri

Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Kategori :