Masih Ada Tongkang Batu Bara Melintas di Sungai Batanghari, Ansori Hasan Kritik PPTB dan Pengusaha Tambang

Rabu 05-02-2025,10:56 WIB
Reporter : Melisa Nayang Ardilita
Editor : Risza S Bassar

7. Bagi pengusaha tambang batu bara dan keagenan kapal yang menggunakan jalur sungai, wajib mengacu pada Pergub Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Johansyah menegaskan, jika semua syarat ini telah terpenuhi, maka tim akan kembali mengevaluasi kembali apakah aktivitas angkutan batu bara jalur sungai tetap dihentikan atau tidak.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Djarum Posisi Computer User Support, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Ada Penimbunan LPG 3 Kg di Tanjab Barat, Tim Temukan 53 Tabung Gas di Pangkalan

Keputusan ini mulai berlaku hari Minggu 26 Januari 2025.

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Muara Tembesi

Persoalan angkutan batu bara di Jambi seolah tak pernah habis. Jika bukan jalur darat yang bermasalah, maka jalur sungai yang jadi persoalan.

Sepanjang belum ada jalan khusus batu bara di Jambi, maka masalah ini sepertinya akan selalu timbul.

Para pengusaha batu bara di Jambi pun seolah tak peduli. Hanya memikirkan bagaimana bisa mengeruk hasil bumi dan membawanya ke luar Jambi.

BACA JUGA:Begini Korpri Nasional Siapkan Strategi Branding untuk Meningkatkan Citra ASN

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Harga Wortel di Pasar Angso Duo Naik, Harga Cabe Naik, Kemiri dan Lada Melonjak

Meski sudah ada Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, yang katanya berisikan anggota yang memang benar-benar pengusaha tambang, namun masalah ini pun tak kunjung selesai.

Hari Rabu 22 Januari 2025, lagi-lagi ada tongkang batu bara dengan muatan penuh menabrak Jembatan Muara Tembesi.

Seperti kejadian sebelumnya, kali ini tongkang batu bara itu menabrak fender jembatan hingga jatuh.

Kondisi ini, tentu membuat khawatir. Apakah kondisi Jembatan Muara Tembesi masih aman dilalui atau tidak?

BACA JUGA:Waduh, Tak Masuk Database, Puluhan Honorer di Kabupaten Tebo Dirumahkan

Kategori :