Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjab Timur, Ngaku Ambil Barang di Kota Jambi

Kamis 20-02-2025,10:55 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, Efendi ini mengakui jika sabu tersebut dia peroleh dari seseorang dengan nama panggilan Rian di Kota Jambi.

BACA JUGA:Tembus Final Putri, SMAN 5 Kota Jambi akan Bertemu SMAN 3 Kota Jambi

BACA JUGA:BPJamsostek Cabang Muara Bungo Cairkan Rp 270,53 Miliar Klaim Peserta Sepanjang Tahun 2024

Komunikasi Efendi dan Rian yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilakukan melalui telepon.

Caranya, Efendi terlebih dahulu memesan sabu ke Rian. Kemudian oleh Rian, narkoba jenis sabu itu dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan diletakkan di salah satu tempat di sekitar Pasar Mama, Mayang, Kota Jambi.

"Tersangka Efendi ini memesan sabu ke Rian melalui pesan WhatsApp. Nanti Rian akan mengarahkan Efendi untuk menuju titik tempat sabu itu diletakkannya. Saat ini anggota kami masih memburu keberadaan Riang ini, yang merupakan bandar di atasnya," ujarnya.

Totol keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Efendi ini memiliki berat 27,48 gram. Jika diuangkan, jumlahnya sekitar Rp35,7 juta.

BACA JUGA:Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

BACA JUGA:Prabowonomics: Strategi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Daya Beli

Atas perbuatannya, Efendi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yaitu, ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara. Serta denda minimal Rp800 juta sampai dengan maksimal Rp10 miliar.

Kategori :