JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjadi pemimpin daerah adalah sebuah tugas yang penuh tantangan, tak terkecuali untuk Walikota dan Wakil Walikota Jambi yang baru, Dr dr H Maulana, MKM dan Diza Alzosha, SE, MA.
Dalam menjabat untuk periode 2024-2029 nanti tentu mereka dihadapkan pada serangkaian permasalahan Kota yang kompleks, mulai peningkatan pelayanan publik, penataan infrastruktur, tata kelola kota, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan dengan struktur anggaran APBD Kota Jambi tahun anggaran 2025 misalnya, Walikota diharapkan terus mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, agar roda pembangunan di kota tetap berjalan.
Secara garis besar, total Pendapatan Daerah: Rp1,891 triliun, laluTotal Belanja Daerah: Rp1,942 triliun (Defisit Anggaran sebesar Rp50 miliar). Terakhir ada pembiayaan daerah Rp50 miliar, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran.
BACA JUGA:Cek Pengelolaan Sampah, Wawako Diza Tinjau Sejumlah TPS Hingga TPA
BACA JUGA:Bersama OJK dan IJK, Wawako Diza Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir
Kondisi ini semangkin berat, ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran. Sebagaimana kita ketahui Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Maksud Inpres tersebut menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang ditargetkan mencapai Rp306 Triliun.
Tentu ada dua hal yang sudah pasti dilakukan pemerintah kota, tentu mengintensifkan sumber pendapatan, lalu melakukan rasionalisasi anggaran yang ada.
Namun jangan salah, Pajak dan retribusi adalah pedang bermata dua, jika ditetapkan tinggi, akan membebani masyarakat, sebaliknya, jika ditetapkan rendah, pemerintah akan kesulitan menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pendanaan pembangunan.
BACA JUGA:Raih Posisi Tiga Klasemen, Jakarta Electric PLN Amankan Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Dalam RAPBD Kota Jambi 2025 misal, target PAD hanya dipatok 557 Milyar lebih, atau hanya meningkat sebesar 2,24 persen dari tahun 2024.
Menjawab soal upaya meningkatkan PAD, kita tentu melakukan upaya Intensifikasi (memaksimalkan yang sudah ada), termasuk melakukan Ekstensifikasi (mencari sumber baru).
Hal yang terpenting untuk PAD ini adalah menghindari kebocoran kebocoran yang terjadi di penerimaan pajak dengan pengawasan yang optimal. Contoh : retribusi karcis parkir, retribusi