TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sempat buron sejak beraksi pada September 2024 lalu, personel Ditreskrimum Polda Jambi kembali berhasil menangkap 1 lagi pelaku pembunuh sopir mobil rental, Matnur (48) asal Kualatungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Pelaku yang ditangkap ini adalah Alexander Tasman (35) warga Jalan Pekan Baru, Perumahan Karya Swasta Mandiri, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Pembunuh sopir mobil rental ini ditangkap di Jalan Prof Dr Sri Soedewi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, hari Senin 9 September 2025.
"Pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas terukur, karena melawan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, saat dikonfirmasi Jumat 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Bisa Pingsan! Dokter Ungkap Bahaya Anak Puasa Tanpa Sahur
BACA JUGA:Hati-Hati! Ternyata Dehidrasi Tersembunyi Bisa Mengancam Puasa, Ini Cara Mencegahnya
Kronologi Pembunuhan Sopir Mobil Rental
Alexander Tasman adalah pelaku ke 2, yang berhasil ditangkap oleh polisi. Sebelumnya, polisi sudah menangkap Heri Susanto di Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka beraksi bertiga. Pada tanggal 7 September 2025, ketiganya tiba di Pelabuhan Roro di Kabupaten Tanjab Barat.
Setelah sempat menginap 1 malam, mereka lalu berencana untuk ke Kota Jambi. Tak lama kemudian, sampai lah Matnur dengan membawa mobil Toyota Fortuner putih BH 1445 GJ.
Di sini lah, mereka mulai beraksi di Kota Jambi, setelah semua penumpang lainnya turun. "Dia ini termasuk eksekutor," kata Kombes Manang.
BACA JUGA:Gawat! Kolam Limbah Tambang Batu Bara PT BBMM Jebol ke Sungai, Tim Gabungan Polda Jambi Turun Tangan
BACA JUGA:Polda Jambi Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Ramadan
Diberitakan sebelumnya bahwa, Matnur merupakan warga asal Kualatungkal, Tanjab Barat, Jambi. Pria kelahiran Pendung Tengah, Kerinci, itu kini dikenal sebagai sopir mobil rental jurusan Kualatungkal-Jambi.