Terungkap! Sebelum Ditahan, Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah Sempat Kirim Surat ke Polisi, Ini Isinya

Sabtu 08-03-2025,14:18 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, saat ini terus mendalami kasus penipuan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah.

Seperti diketahui, anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah, kini telah resmi ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Selain itu, statusnya juga telah naik, dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Polisi pun harus melakukan upaya paksa, untuk menghadirkan Ilhamsyah sebagai saksi terlapor.

Ternyata sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini sempat mengirimi surat kepada penyidik Polda Jambi.

BACA JUGA:Harga Sawit Jambi Terbaru Turun Tipis, Cek Rincian Harga Periode 7-13 Maret 2025

BACA JUGA:Jalan Berlubang Bahayakan Pengendara, Satlantas Polres Muaro Jambi Turun Tangan Timbun Jalan

Isinya adalah, menolak untuk dimintai keterangan. "Suratnya dikirim melalui kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti.

Meski demikian kata pria yang biasa disapa Pak Bray ini, pihaknya juga punya jalur lain, yaitu upaya paksa. "Agar kasusnya terang benderang," kata dia.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ilhamsyah yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batanghari ini, diperiksa hingga pukul 01.00 WIB dini hari, Jumat 7 Maret 2025.

"Setelah itu dilakukan gelar perkara, dan penyidik telah berkeyakinan untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Pak Bray. Penahanan terhadap Ilhamsyah ini sendiri, akan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Kebiasaan yang Bikin Kuku Rapuh Tanpa Disadari, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan!

BACA JUGA:Puasa Bikin Kulit Kusam? Simak 5 Tips Agar Tetap Glowing Selama Ramadan!

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I.

Penahanan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, terkait kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini.

"Sudah ditahan," kata Pak Bray. Seperti diketahui, hingga pukul 23.00 wib malam, hari Kamis 6 Maret 2025, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari, inisial I.

Kategori :