"Dia membeli narkoba itu seharga Rp1,1 juta. Rencananya, bakal dijual lagi," kata Ipda Deddy.
BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi
BACA JUGA:Gedung SDS di PT SMA Bungo Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, Amin bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.