KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Narkoba masih menjadi salah satu atensi Polri untuk diberantas. Termasuk di Provinsi Jambi.
Termasuk Satresnarkoba Polresta Jambi, yang baru-baru ini telah menangkap 1 orang pria di Kota Jambi.
Pria yang ditangkap ini bernama Muhamad Amin (49), warga Jalan Husni Tamrin RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi
Dia ditangkap di depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Pattimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada hari Kamis 27 Februari 2025 dini hari pukul 00.30 WIB lalu.
BACA JUGA:Hadirkan Kemeriahan Ramadhan, Pemkot Jambi Gelar Bedug Fest Bazar Ramadhan Bahagia 1446 Hijriah
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Aset Daerah kepada BIN, Perkuat Sinergi Pemerintah
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah transaksi narkoba di kawasan Simpang Pucuk.
Dari laporan itu, personel Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.
Akhirnya pada hari penangkapan, polisi mengamankan Muhamad Amin di depan Apotek Mekar. Saat digeledah, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang bersangkutan.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah Muhamad Amin di Jalan A Rahman Hakim Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Tanjab Barat Salurkan Takjil Gratis untuk Warga, Bentuk Kepedulian di Bulan Ramadan
Di sana, ditemukan 15 paket kecil sabu di dalam kamar, yang disimpan di dalam kotak rokok Manchester yang tergeletak di atas kasur.
"Total ada 16 paket kecil narkoba yang diamankan," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, saat dikonfirmasi.
Dari hasil interogasi, Amin mengaku kalau dia membeli narkoba itu dari Heri di daerah Danau Sipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.