Simak! Mulai 1 Maret 2025, Kendaraan Roda 6 Hanya Boleh Melintasi Jembatan Aurduri 1 di Jam Ini Saja

Rabu 12-03-2025,16:36 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satlantas Polres Muaro Jambi berusaha mengantisipasi kemacetan akibat penumpukan kendaraan di Jembatan Aurduri 1.

Agar tak terjadi kemacetan di Jembatan Aurduri 1, maka Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan penyekatan kendaraan.

Penyekatan ini dilakukan di 2 titik, yaitu di Simpang Sengeti dan Jambi Luar Kota (Jaluko).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, Iptu Nurul Laili, saat dikonfirmasi Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Waduh! Pengangkatan CPNS Bungo Formasi 2024 Ditunda hingga Oktober 2025

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

Untuk itu, Satlantas Polres Muaro Jambi mengeluarkan aturan bagi para sopir kendaraan roda 6 yang akan melintas Jembatan Aurduri 1.

Aturan tersebut adalah:

1. Kendaraan roda 6 dilarang melintasi Jembatan Aurduri 1 mulai pukul 06.00 sampai 08.00.

2. Kendaraan roda 6 dilarang melintasi Jembatan Aurduri 1 mulai pukul 16.00 - 18.00.

3. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

AKP Nurul juga mengatakan, pihaknya pada jam-jam itu akan melakukan penyekatan.

BACA JUGA:Operasi Pekat Polda Jambi: 8 Orang Positif Narkoba, Mayoritas Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Satlantas Polres Bungo Berlakukan Sistem Buka Tutup, untuk Kendaraan yang Lewat Jembatan Bailey

Kategori :