Polres Sarolangun Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Batang Asai Hingga Tewas

Rabu 12-03-2025,21:48 WIB
Reporter : Koni
Editor : Risza S Bassar

Akhirnya Rimis Rimis tertangkap saat akan melakukan pencurian di rumah Mar’i. Spontan massa langsung menghakiminya hingga meninggal dunia, saat mendapat perawatan di puskesmas.

BACA JUGA:Waduh! Pengangkatan CPNS Bungo Formasi 2024 Ditunda hingga Oktober 2025

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :