Akhirnya Rimis Rimis tertangkap saat akan melakukan pencurian di rumah Mar’i. Spontan massa langsung menghakiminya hingga meninggal dunia, saat mendapat perawatan di puskesmas.
BACA JUGA:Waduh! Pengangkatan CPNS Bungo Formasi 2024 Ditunda hingga Oktober 2025
BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.