JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyatakan bahwa berkas perkara Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi yang cabuli siswa SMP sudah lengkap.
Informasi yang diterima jambi-independent.co.id, Yanto alias Riski ini akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, berkas perkara kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP yang dilakukan oleh oknum PNS dinas Pariwisata Provinsi Jambi sudah lengkap.
"Berkas perkaranya sudah lengkap, tinggal kita perlimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," kata dia.
BACA JUGA:Arsenal ke Perempat Final UCL! Hancurkan PSV dengan Agregat Fantastis 9-3
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: Real Madrid vs Atletico Madrid, Skor 4-2 Lewat Adu Penalti!
Seperti diketahui, warga Jambi sempat heboh dengan video yang beredar di grup WhatsApp, tentang oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.
Tak hanya itu, dalam grup WhatsApp juga tersebar wajah oknum ASN Pemprov Jambi yang diduga lakukan pelecehan terhadap siswa SMP tersebut.
Peristiwa oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP tersebut, terjadi sekitar pukul 14.00, Selasa 12 November 2024.
Informasi yang didapat, peristiwa ini berawal dari saat korban yang remaja pria itu berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kota Jambi.
BACA JUGA:Mutasi Polri, Sejumlah PJU di Polda Jambi juga Ikut Berganti, Ini Daftar Namanya
Pada saat bersamaan datang pelaku dengan menggunakan satu unit mobil. Pelaku menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard tersebut dan mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang itu.
Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.