Cekcok Warung Kopi Berujung Cabai Maut, Pedagang di Jambi Terancam Penjara

Selasa 25-03-2025,21:40 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Persaingan bisnis warung kopi di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, berujung tragis. 

Siti Nur (32), seorang pedagang kopi, kini harus berurusan dengan polisi setelah menyerang sesama pedagang, Linda (48), dengan cabai giling hingga menyebabkan luka di mata.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara kedua pedagang kopi yang warungnya berdekatan. 

"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka sama-sama jualan kopi. Pelaku Nur dan korban ini cekcok mulut dan ada carut mencarut sehinga ada ketersinggungan. Pada saat di pasar itu, jadilah emosi yang luar biasa hingga perkelahian," ujar AKP Edi Mardi, Senin 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Surprise Deal Spesial Idul Fitri: Kuota 80GB Hanya Rp100 Ribu

BACA JUGA:Cari Sepatu Adidas Pria untuk Lari? Ketahui Dulu 5 Rekomendasinya

Merasa sakit hati dengan perkataan korban, pelaku Nur mengambil cabai merah giling yang baru saja dibelinya dan membalurkannya ke muka korban. 

"Jadi kebetulan si ibu Nur ini sedang membeli cabai untuk bumbu nasi goreng. Lalu cabai itulah yang hendak dimasukkan ke mulut tapi situasionalnya ribut, akhirnya dioleskan ke mata korban," ungkap AKP Edi Mardi.

Akibat serangan cabai tersebut, korban mengalami luka di bagian mata dan pelipis. Keduanya sempat berkelahi hingga terguling di tanah sebelum dipisahkan oleh pedagang pasar lainnya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku melaporkan kejadian ini ke polisi.

BACA JUGA:Sebelum Mudik, PLN UP3 Muara Bungo Himbau Masyarakat Manfaatkan Fitur Catat Meter 'SwaCam' pada PLN Mobile

BACA JUGA:Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Meskipun sempat dilakukan mediasi sebanyak 2 kali, tidak ada kesepakatan yang tercapai, sehingga kasus ini dilanjutkan ke penyidikan.

"Kasus ini sudah kita coba mediasi sebanyak 2 kali. Namun, masing-masing tidak terjadi kesepakatan sehingga kita proses ini hingga ke penyidikan," kata Kapolsek Edi Mardi.

Atas perbuatannya, pelaku Siti Nur akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Kategori :