Polda Jambi Musnahkan 1 Kg Sabu dan 870 Gram Ekstasi, Ribuan Nyawa Terselamatkan

Kamis 27-03-2025,14:27 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis 27 Maret 2025.

Sebanyak 1 kilogram sabu dan 870 gram pil ekstasi dimusnahkan di Gedung Rupatama lantai 2 Mapolda Jambi.

Direktur Reseser Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang bukti. 

Biddokes Polda Jambi juga melakukan uji sampel untuk memastikan keaslian kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba di Batanghari, Polda Jambi Sita Sabu dan Ekstasi Logo Superman

BACA JUGA:Kecelakaan di Mudik Lebaran 2025, Bus ANS Jurusan Sumbar-Jakarta Terguling di Jambi, 2 Orang Tewas

"Dalam hal ini kami sudah mengamankan 1 tersangka berinisial (DI) dengan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 870 g pil ekstasi yang mana hari ini akan kita lakukan pemusnahan yang didampingi juga oleh pihak kejaksaan dan awak media," kata Kombes Pol Ernesto Saiser.

Dari hasil analisis penyelidikan, pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan 7.474 jiwa manusia. 

"Jika dianalogikan, setiap gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang. Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, potensi korban penyalahgunaan narkotika dapat ditekan secara signifikan," jelas Kombes Pol Ernesto Saiser.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Makan! Ini Makanan Aman untuk Pasien Jantung Saat Lebaran

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Sungai Duren Muaro Jambi, Warga Sebut dari Gudang Minyak

Kombes Pol Ernesto Seiser mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan peredaran gelap narkotika.

 

Kategori :