PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan larangan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025.
Langkah ASN dilarang mudik pakai mobil dinas ini, diambil untuk memastikan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai instansi sejak Rabu 26 Maret 2025 untuk mengingatkan para ASN terkait larangan mudik pakai mobil dinas ini.
"Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat apabila ada ASN yang melanggar," tegas Aprizal Hasyim, Jumat 28 Maret 2025.
BACA JUGA:Buka Rute Baru ke Kerinci, Ini Jadwal dan Harga Tiket Wings Air
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2025, Harga Sawit Jambi Naik Tipis, Petani Tetap Berharap
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemkot Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Aprizal Hasyim.
Dengan adanya sidak dan aturan ini, Pemkot Palembang berharap disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik.
BACA JUGA:Simak! Ini Pengakuan Sopir Bus ANS Terguling di Batanghari, Hingga Mengakibatkan 2 Orang Tewas
BACA JUGA:Stop Kebiasaan Lama! Ini Waktu Terbaik untuk Berjalan Kaki Menurut Ahli
"Kami ingin memastikan bahwa fasilitas negara digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini demi pelayanan publik yang lebih baik," pungkas Aprizal Hasyim.
Kata kunci SEO: