"Tersangka mengaku sudah menjemput barang haram ini sebanyak 2 kali," kata Ipda Maulana.
DD juga mengaku biasa menjemput di daerah Kabupaten Bungo tepatnya sebelum Simpang Jambi. "Dia mengaku, upah per tripnya Rp35 juta," kata Ipda Maulana.
Saat ini kata dia, tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses selanjutnya.