"Gara-gara sakit hati karena perkataan korban diduga menyerang harga diri pelaku," katanya.
BACA JUGA:Macet 2 Km di Jembatan Bailey Akibat Truk Rusak, Arus Balik Lebaran di Bungo Terhambat
BACA JUGA:Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50
AKP Hanafi menyebut, pelaku bersama korban diketahui baru pertama kali bertemu. Setelah sebelumnya insten berkomunikasi lewat handphone.
"Sebelum putus cinta, pelaku mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban," ujarnya.
AKP Hanafi menyampaikan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
"Pelaku sebelumnya sempat menjalani hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Ujian Nasional, Ini Penggantinya, Fleksibel dan Tidak Menentukan Kelulusan
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Ditakuti, Ada Scorpio dan Aries
Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi.
"Pelaku terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.