Saat itu, polisi melihat ada mobil Toyota Fortuner warna putih. Karena curiga, personel langsung melakukan tangkap tangan terhadap keempat pelaku.
Saat digeledah, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disimpan di dalam kotak di belakang tempat duduk sebelah sopir.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Paket Bundling Halo+ iPhone bold 100k 24 Bulan
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih Parfum! 4 Tips dari IniVindy untuk Wangi yang Tahan Lama di Cuaca Panas
Tak hanya itu, polisi juga menemukan cula badak seberat 605 gram yang diletakkan di dashboard mobil.
Para pelaku tak bisa mengelak. Mereka hanya bisa pasrah saat digeledang ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut .
"Kita jerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Kompol Hendra Wijaya Manurung.