Dosen Wajib Tahu! Menkeu Sri Mulyani Beberkan Rincian Besaran Tukin Dosen

Rabu 16-04-2025,13:03 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lewat Perpres Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen ASN, di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sanis dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Lantas, berapakah nilai tukin dosen ini? Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci besaran tukin dosen berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Hari Selasa 15 April 2025, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa nilai tukin dosen diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Dia mencontohkan, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima sebesar Rp12,54 juta.

BACA JUGA:Kabar Gembira!! Dosen ASN Bakal Terima Tukin Lewat Perpres 19 Tahun 2025

BACA JUGA:Bikin Geger, Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Pasien saat USG Viral di Medsos

“Bukan memilih. Tukinnya tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.

Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.

“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.

Skema tukin itu diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok, yakni satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.

BACA JUGA:Wuih! Harga Emas Antam Hari Rabu 16 April 2025 Naik Sampai Rp20.000, Mau Jual?

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Suka Maju yang Hilang di Sungai Lagan Tanjab Timur Akhirnya Ditemukan

Total penerima tukin dosen yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.

Sedangkan bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.

Sri Mulyani memastikan, fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.

Kategori :