KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Muhammad Wira Anugrah yang biasa disapa Wira (14) warga RT 05 Desa Kumun Kota Sungai Penuh, sudah 3 hari dilaporkan hilang.
Dia dilaporkan hilang sejak hari Minggu 13 April 2025, saat berburu di wilayah Renah Kayu Embun, Desa Kumun, Kota Sungai Penuh.
Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai juga mengeluarkan pengumuman penting, terkait warga Kumun yang hilang di Renah Kayu Embun ini.
Hingga kini, warga Kumun yang hilang Renah Kayu Embun itu belum ditemukan. Wira adalah putra dari pasangan Yondra Efendi dan Jasnimar, yang berdomisili di RT 05 Larik Putus Putus, Desa Kumun.
BACA JUGA:Dosen Wajib Tahu! Menkeu Sri Mulyani Beberkan Rincian Besaran Tukin Dosen
BACA JUGA:Kabar Gembira!! Dosen ASN Bakal Terima Tukin Lewat Perpres 19 Tahun 2025
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Barnis, dan Sekretaris Umum Junaldi, pihak Lembaga Adat mengacu pada aturan adat "Pake yang Lima Puluh", yang berlaku untuk kasus kehilangan di wilayah adat.
Dalam surat imbauan Lembaga Adat itu, anak yang hilang belum diketahui keberadaannya, apakah tenggelam, hanyut, atau tersesat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemangku adat, anak jantan dan anak batino dalam ajun arah Depati IV Kumun Debai untuk bersama-sama mencari dan membantu pencarian keponakan kita ini," bunyi surat himbauan lembaga adat.
Lembaga Adat meminta dukungan penuh dari masyarakat adat untuk melakukan pencarian hingga keberadaan Wira diketahui.
BACA JUGA:Bikin Geger, Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Pasien saat USG Viral di Medsos
BACA JUGA:Wuih! Harga Emas Antam Hari Rabu 16 April 2025 Naik Sampai Rp20.000, Mau Jual?
Kejadian ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat setempat, mengingat pentingnya solidaritas dalam menghadapi musibah di lingkungan adat.
Soni, salah seorang warga Kumun mengatakan bahwa Wira pergi berburu bersama rekannya beberapa hari lalu. "Warga sudah mencari Wira selama 3 hari namun belum juga ditemukan,” katanya.
Sementara itu, Humas Basarnas Jambi, Lufti, mengatakan pada pencarian hari pertama korban belum ditemukan.