Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Barnis, dan Sekretaris Umum Junaldi, pihak Lembaga Adat mengacu pada aturan adat "Pake yang Lima Puluh", yang berlaku untuk kasus kehilangan di wilayah adat.
BACA JUGA:1 Orang Alami Luka Bakar, Akibat Kebakaran Rumah Dekat SMAN 3 Kota Jambi
BACA JUGA:Desa Pelompek Diterjang Banjir Akibat Hujan Deras di Kerinci, Rumah Warga Dipenuhi Lumpur
Dalam surat imbauan Lembaga Adat itu, anak yang hilang belum diketahui keberadaannya, apakah tenggelam, hanyut, atau tersesat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemangku adat, anak jantan dan anak batino dalam ajun arah Depati IV Kumun Debai untuk bersama-sama mencari dan membantu pencarian keponakan kita ini," bunyi surat himbauan lembaga adat.
Lembaga Adat meminta dukungan penuh dari masyarakat adat untuk melakukan pencarian hingga keberadaan Wira diketahui.
Kejadian ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat setempat, mengingat pentingnya solidaritas dalam menghadapi musibah di lingkungan adat.