SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, akhirnya hadir dalam sidang lanjutan perkara perusakan TPS beberapa waktu lalu.
Ahmadi Zubir datang bersama istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, lebih awal dari jadwal sidang yang ditentukan, Kamis 24 April 2025.
Pada sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Ahmadi datang bersama istri sebelum pukul tanpa pengawalan.
Mantan Wali Kota Sungai Penuh tersebut datang dengan menggunakan baju kotak motif batik dengan menggunakan mobil Pajero.
BACA JUGA:Tabrak Pompong di Perairan Kuala Tungkal, Nakhoda Kapal Trawl Diamankan
BACA JUGA:Wah Kesempatan Nih! Harga Emas Antam Hari Ini 24 April Turun Lagi
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nuhammad Hanafi Insya, didampingi 2 hakim lainnya. Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, Ahmadi Zubir diambil sumpah terlebih dahulu.
Ahmadi Zubir saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan bahwa kehadirannya di pengadilan untuk memenuhi undangan JPU untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait keterkaitan dengan kasus yang sidang berjalan di pengadilan.
Ahmadi mengatakan hakim sempat mempertanyakan apakah ada perintah sebagai pasangan calon pada saat itu. "Apakah ada perintah saya sebagai pasangan calon. Saya sampaikan tidak ada sama sekali, secuil pun tidak ada perintah,” jelasnya.
Ahmadi mengatakan, dirinya sebagai wali kota pada saat itu menginginkan pilkada bisa berjalan aman.
BACA JUGA:Ibu Hamil Wajib Tahu! Ini Gerakan Olahraga yang Justru Bahaya untuk Janin
BACA JUGA:Kapolda Jambi Minta Personel Jauhi Pelanggaran yang Merusak Citra Polri
Kalau ada isu mengatakan saya perintah, itu tidak benar sama sekali, itu terjadi spontanitas," kata Ahmadi Zubir.
Menurutnya, kejadian pada saat itu terjadi karena spontanitas. "Kalau ada perintah, tentunya kita perintahkan semua TPS, tapi kenyataannya tidakkan? Di Pesisir Bukit cuman 1 TPS,” katanya.
Ahmadi Zubir juga mengklarifikasi bahwa adanya isu yang mengatakan para terdakwa sempat melarikan karena dibiayai.