MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkab Tebo telah menerbitkan Perbup tentang pembayaran gaji 13 atau lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR), turunan dari Perarturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, Nazar Efendi mengaku, Pemkab sudah mulai membayarkan gaji 13 ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan anggaran yang disiapkan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yaitu Rp 17 miliar.
Lebih lanjut Nazar mengatakan, selain untuk ASN dalam aturan Pemkab Tebo wajib membayarkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun dalam hal ini, tidak ada P3K yang bekerja di Pemkab Tebo. Untuk Honor Daerah (Honda) Pemkab Tebo tidak menerima.
"Honor atau tenaga kontrak dari Pemkab Tebo tidak mendapatkan THR. Karena tidak ada aturannya. Biasanya, hal ini menjadi tanggungjawab dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelasnya, Senin 25 April 2022. (wan/zen)