Hak Asasi Manusia (5)

Senin 25-04-2022,10:10 WIB

Oleh: Musri Nauli

Setelah membahas HAM baik dilihat dari berbagai pendekatan maka selain membicarakan HAM sebagai “hak” maka terhadap pelaksanaan HAM maka dibebankan kewajiban.

Atau dengan kata lain, pelaksanaan HAM dapat diterapkan adanya kewajiban dari berbagai pihak.

Didalam Pasal 68 UU HAM disebutkan Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Apabila dilihat lebih seksama, maka setiap orang yang berada di Indonesia Tetap harus berkewajiban untuk melaksanaan HAM. Sehingga pelaksanaan HAM di Indonesia disebabkan adanya kewajiban orang lain.

Baca Juga: Sebanyak 7 Ton Daging Babi Terinfeksi Virus Berbahaya Dimusnahkan

Baca Juga: Pencopetan Beraksi di Kawasan Pasar Unit 1 Handphone Korban Raib

Didalam pasal 69 ayat (1) UU HAM “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara”

Dengan demikian maka maka Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya (Pasal 69 ayat (2) UU HAM).

Oleh karena itu maka Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan meksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 70 UU HAM)

Advokat. Tinggal di Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait