Kendaraan yang Terkena Tilang, Akan Dikandangkan Sampai Habis Lebaran

Jumat 22-04-2022,09:19 WIB

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada yang berbeda dari penilangan yang dilakukan oleh Pihak Satlantas Polres Tanjab Timur kali ini. Bagi kendaraan yang ditilang akan dikandangkan selama 30 hari di Mapolres Tanjab Timur.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Rio R Siregar menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan peraturan penilangan ini sejak beberapa waktu yang lalu, melalui lisan dan juga tulisan.

"Jadi untuk pengambilan kendaraan yang kita tilang, baru bisa dilakukan setelah selesai lebaran nanti. Terkait peraturan ini, juga sudah kita sampaikan sebelumnya melalui himbauan secara lisan maupun tulisan," sebutnya.

Sementara itu, Iptu Rio juga menjelaskan, dalam penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pihak kepolisian langsung meminta pemilik kendaraan tersebut untuk menghancurkan knalpot itu di hadapan petugas.

Baca Juga: 11 Kendaraan yang Akan Digunakan Untuk Balap Liar, Diamankan Polisi DI Tanjab Timur

Baca Juga: Ayo Bisa Dicoba, Ini 5 Usaha Makanan Kekinian

"Jadi untuk kendaraan yang kita amankan karena menggunakan knalpot brong, kita minta pemiliknya untuk melepas knalpot itu, lalu dihancurkan menggunakan martil dan kita dokumentasikan sebagai bukti," jelasnya. (pan/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait