10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ), yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3-10 persen.
Berikut contoh simulasi perhitungannya:
Pelanggan yang membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000,-
PPJ 3 persen: Rp 1.500,-
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,-
Besaran token yang didapat: (Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh
Jadi, dengan pembelian token Rp 50 ribu untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.
"Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000," jelas Agung.(chi/jpnn)